Kamis, 14 Oktober 2021

Jasa Urus PT Perorangan Tanpa Akte Notaris

Birsa Chandav itu siapa...?

Birsa Chandav adalah UMKM Biro Jasa yang dalam pelayanan pembuatan PT. Perorangan yang dikeluarkan Kemenkumham. Hadir untuk memenuhi kebutuhan anda para Pelaku Usaha. Kami melayani pembuatan di seluruh wilayah Indonesia.

Prosedur Pendirian PT Perorangan (UMK)

Dengan adanya upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan berbisnis, pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup dengan Pernyataan Pendirian. Pernyataan tersebut kemudian diajukan kepada kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian. Dengan sertifikat tersebut, PT artinya telah didirikan secara sah dan berstatus badan hukum.

Yang perlu diketahui pendiri PT Perorangan (UMK) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1) merupakan Warga Negara Indonesia

2) berusia minimal 17 (tujuh belas)

3) Cakap hukum. 

PT Perorangan (UMK) juga wajib memiliki besaran modal yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yaitu sebagai berikut:

Mikro - Modal usaha maksimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kecil - Modal usaha >Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) hingga maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Syarat Dokumen Pendirian PT Perorangan (UMK)

Syarat dan dokumen pendirian PT perorangan (UMK) yang wajib dilengkapi oleh pendiri adalah Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia serta memuat:

Nama dan tempat kedudukan PT

Jangka waktu berdirinya PT

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT

Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

Nilai nominal dan jumlah saham

Alamat PT

Nama lengkap

Tempat dan tanggal lahir

Pekerjaan

Tempat tinggal

NIK

NPWP dari pendiri / direktur

Tips dan Info Penting Pendirian PT di Indonesia

Sebelum melakukan pendirian PT, para pendiri sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh kewajiban pelaporan SPT Tahunan (pajak pribadi) telah terpenuhi dan tidak terdapat tunggakan pajak pribadi yang terutang. Hal ini bertujuan agar proses penerbitan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan nantinya tidak terhambat ketika PT telah resmi didirikan.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, modal perseroan yang dahulu minimal berjumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) 

kini telah ditiadakan. Artinya, sekarang tidak ada besaran modal minimal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan 

(kecuali kegiatan usaha khusus dibidang tertentu seperti perbankan, konstruksi dan lainnya).

----------------

Notulen Lounching Aplikasi PT. Perorangan / Perseroan Perorangan di The Westin Hotel Nusa Dua Bali Kamis 08 Oktober 2021 sbb:

1. Narasumber Kemenkumham Direktur Jendral Administrasi hukum Umum (AHU)  Bpk.  Cahyo Rahardian Musar :

1. Sendirian 

2. Tanpa Akte Notaris

3. Hub Bank (pinjaman lbh besar) 

4. Templete aplks Lap keuangan sistem dr dirjen AHU yg diinginkan bank.

5. Bs naik kelas ke PT Umum

6. Insentif pjk. 

7. Kemudahan2 produk bank dr PT umum  bs diskses.


2. Narasumber Kementrian Keuangan Staf Ahli Ditjen Pajak Bidang Pengawasan Bpk Nufransa Wira Sakti :

1. Bs tercatat sbg BU

2. insentif pph selama 7 th

3. PP No.46 th 2013: 1%

4. Omset X 0,5%

5. Maks 4,8M.

6. Pph final umkm bebas pjk omset dibwh 4,8 M sampai Des 2021 (pph psl 23)

7. Fasilitas Omset dibwh 500 jt. Pajak: 0 per th


3. Narasumber Kementrian Investasi / BKPM Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Bpk. Muhammad Mahmud Ashar Lubis :

1. Umk perijinan tunggal (SNI & halal) 

2. PT Perseorangan 

3. OSS: 169  (telf) 

4. Kerja sama Bank (kredit) 

5. Rendah: NIB Tunggal. 

6. Menengah Rendah: NIB & Sertifikat standar (otomatis) beroperasi

7. Menengah Tinggi:

NIB, sertifikat standar (verif lembaga terkait) 

8. Tinggi: NIB dan ijin dari Dinad / Lembaga terkait  batas waktu 3 bln.


4. Narasumber Kementrian BAPPENAS & UMKM Biro Pengembangan Usaha Kecil Menengah & Koperasi Bpk Achmad Dading Gunadi :

1. Gaptek internet (UMK di Pedesaan) 

2. Tiap kementerian data spy bisa ngeling...

3. SNI (dibina 6 bln) 

4. Blm ada data terintegrasi...


5. Narasumber Kementerian Koperasi & UMKM Kepala Biro Hukum & Kerja sama Bpk Hendra Saragih :

1. 99,62% = 65 jt. (Mikro) 

2. Perlindungan akses bank

3. Transformasi digital meningkat dari 8.000 - 15.000 (UMK pengguna Ecomerce) 

4. PT Perorangan adl bdn hukum (tanpa akte dan pengesahan)

Kontak WA Birsa Chandav Jasa Urus PT.  perorangan tanpa Akte Notaris bisa scan Barcode atau Klik tombol di bawah ini:


Lokasi Birsa Chandav  Jasa Urus PT. Perorangan Tanpa Akte Notaris bisa klik tombol dibawah ini atau KLIK DISINI :


Instagram Birsa Chandav klik tombol dibawah ini:


Facebook Birsa Chandav klik tombol dibawah ini:


Halaman Facebook Birsa Chandav klik tombol dibawah ini:


bila anda tidak ada waktu luang
Kalau anda orang sibuk
Kalau anda gaptek internetan
Solusi untuk urus ijin usaha bisa hubungi Birsa Chandav di no WA  bisa scan Barcode atau klik tombol di bawah ini:


Semoga artikel ini bisa membantu solusi kebutuhan perijinan usaha anda.
Salam Hormat,

---------------------

Birsa Chandav Jasa urus PT Perorangan di Surabaya
Birsa Chandav Jasa urus PT Perorangan di Surabaya
Birsa Chandav Jasa urus PT Perorangan di Surabaya
Birsa Chandav Jasa urus PT Perorangan di Surabaya
Birsa Chandav Jasa urus PT Perorangan di Surabaya

KBLI Perdagangan Khusus Untuk UMK

Nomor KBLI perdagangan Khusus Untuk UMK sbb:

1. (47920) Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

2. 4777 Perdagangan eceran bahan bakar bukan bahan bakar untuk kendaraan bermotor di toko

(47771) Perdagangan eceran minyak tanah

(47779) Perdagangan eceran bahan bakar lainnya

(47772) Perdagangan eceran gas elpiji

3. 4778 Perdagangan eceran barang kerajinan dan lukisan di toko

(47781) Perdagangan eceran barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya

(47783) Perdagangan eceran barang kerajinan dari logam

(47784) Perdagangan eceran barang kerajinan dari keramik

(47785) Perdagangan eceran lukisan

(47789) Perdagangan eceran barang kerajinan dan lukisan lainnya

(47782) Perdagangan eceran barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan

4. 4719 Perdagangan eceran berbagai macam barang yang didominasi oleh barang bukan makanan dan tembakau di toko

(47192) Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau (barang-barang kelontong) bukan di toserba (department store)

(47191) Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau di toserba (department store)

5. 4776 Perdagangan eceran bunga potong, tanaman hias, pupuk dan ybdi di toko

(47761) Perdagangan eceran bunga potong/florist

(47762) Perdagangan eceran tanaman hias, bibit buah-buahan dan tanaman obat

(47764) Perdagangan eceran perlengkapan dan media tanaman hias

(47763) Perdagangan eceran pupuk dan pemberantas hama

6. 4765 Perdagangan eceran kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton

(47650) Perdagangan eceran kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton

7. 4764 Perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak di toko

(47640) Perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak di toko

8. 4761 Perdagangan eceran khusus alat tulis dan hasil pencetakan dan penerbitan di toko

(47612) Perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan

(47611) Perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar

9.4730 Perdagangan eceran khusus bahan bakar kendaraan bermotor

(47301) Perdagangan eceran bahan bakar kendaraan di spbu

(47303) Perdagangan eceran minyak pelumas di toko

(47302) Perdagangan eceran premium, premix dan solar di toko

10. 4772 Perdagangan eceran khusus bahan kimia, barang farmasi, alat kedokteran, parfum dan kosmetik di toko#

(47722) Perdagangan eceran barang farmasi di apotik

(47723) Perdagangan eceran barang farmasi bukan di apotik

(47725) Perdagangan eceran kosmetik

(47726) Perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi dan kesehatan

(47729) Perdagangan eceran lainnya bukan yang tercakup pada kelompok 

47721 s.d. 47727

(47721) Perdagangan eceran bahan kimia

(47724) Perdagangan eceran obat tradisional

(47727) Perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri)


11. 4773 Perdagangan eceran khusus barang baru lainnya di toko

(47737) Perdagangan eceran pembungkus dari plastik

(47732) Perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya

(47735) Perdagangan eceran barang perhiasan

(47731) Perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya

(47733) Perdagangan eceran kaca mata

(47734) Perdagangan eceran jam

(47736) Perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor

(47739) Perdagangan eceran khusus barang baru lainnya ytdl.

12. 4774 Perdagangan eceran khusus barang bekas di toko

(47741) Perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga

(47743) Perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas

(47745) Perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas

(47749) Perdagangan eceran barang bekas lainnya

(47744) Perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas

(47746) Perdagangan eceran barang antik

(47742) Perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas

13. 4752 Perdagangan eceran khusus barang dan bahan bangunan, cat dan kaca di toko

(47523) Perdagangan eceran genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca

(47525) Perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen

(47527) Perdagangan eceran cat, pernis dan lak

(47528) Perdagangan eceran berbagai macam material bangunan

(47521) Perdagangan eceran barang logam untuk bahan konstruksi

(47522) Perdagangan eceran kaca

(47524) Perdagangan eceran semen, kapur, pasir dan batu

(47526) Perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu

(47529) Perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi lainnya

14. 4779 Perdagangan eceran khusus barang lainnya ytdl

(47792) Perdagangan eceran mesin jahit dan perlengkapannya

(47795) Perdagangan eceran alat transportasi air dan perlengkapannya

(47797) Perdagangan eceran alat-alat pertukangan

(47791) Perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya

(47793) Perdagangan eceran mesin lainnya dan perlengkapannya

(47794) Perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor dan perlengkapannya

(47796) Perdagangan eceran alat-alat pertanian

15. 4759 Perdagangan eceran khusus furnitur, peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan peralatan rumah tangga lainnya di toko

(47593) Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari plastik

(47596) Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan

(47599) Perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759

(47591) Perdagangan eceran furnitur

(47592) Perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya

(47594) Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari batu atau tanah liat

(47595) Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari kayu, bambu atau rotan

(47597) Perdagangan eceran alat musik

16. 4775 Perdagangan eceran khusus hewan piaraan dan hewan ternak

(47752) Perdagangan eceran hewan ternak

(47753) Perdagangan eceran ikan hias

(47751) Perdagangan eceran hewan piaraan (pet animals)

(47754) Perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan

17. 4753 Perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai di toko

(47530) Perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai di toko

18. 4721 Perdagangan eceran khusus komoditi makanan dari hasil pertanian di toko

(47211) Perdagangan eceran padi dan palawija

(47213) Perdagangan eceran sayuran

(47215) Perdagangan eceran hasil perikanan

(47219) Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya

(47212) Perdagangan eceran buah-buahan

(47214) Perdagangan eceran hasil peternakan

(47216) Perdagangan eceran hasil kehutanan dan perburuan

19. 4741 Perdagangan eceran khusus komputer dan perlengkapannya; piranti lunak dan perlengkapan telekomunikasi di toko

(47415) Perdagangan eceran mesin kantor

(47412) Perdagangan eceran peralatan video game dan sejenisnya

(47413) Perdagangan eceran piranti lunak (software)

(47411) Perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya

(47414) Perdagangan eceran alat telekomunikasi

20.4724 Perdagangan eceran khusus makanan hasil industri di toko

(47243) Perdagangan eceran kopi, gula pasir dan gula merah

(47244) Perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom

(47241) Perdagangan eceran beras

(47242) Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya

(47245) Perdagangan eceran daging dan ikan olahan

(47249) Perdagangan eceran makanan lainnya


21. 4722 Perdagangan eceran khusus minuman di toko

(47221) Perdagangan eceran minuman beralkohol

(47222) Perdagangan eceran minuman tidak beralkohol

22. 4771 Perdagangan eceran khusus pakaian, alas kaki dan barang dari kulit di toko

(47712) Perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya

(47714) Perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya

(47711) Perdagangan eceran pakaian

(47713) Perdagangan eceran pelengkap pakaian

23. 4742 Perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video di toko

(47420) Perdagagan eceran khusus peralatan audio dan video di toko. 

24. 4763 Perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko

(47630) Perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko

25. 4762 Perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video di toko

(47620) Perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video di toko

26. 4723 Perdagangan eceran khusus rokok dan tembakau di toko

(47230) Perdagangan eceran khusus rokok dan tembakau di toko

27. 4751 Perdagangan eceran khusus tekstil di toko

(47511) Perdagangan eceran tekstil

(47513) Perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit

(47512) Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil

28. 4791 Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet

(47913) Perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur

(47911) Perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium

(47912) Perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi

(47914) Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913

(47919) Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya

29. 4711 Perdagangan eceran yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di toko

(47111) Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket

(47112) Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional)30.4510Perdagangan mobil


30. 4510 Perdagangan mobil

(45101) Perdagangan besar mobil baru

(45102) Perdagangan besar mobil bekas

(45103) Perdagangan eceran mobil baru

(45104) Perdagangan eceran mobil bekas

31. 4540 Perdagangan, reparasi dan perawatan sepeda motor dan perdagangan suku cadang dan aksesorinya

(45402) Perdagangan besar sepeda motor bekas

(45404) Perdagangan eceran sepeda motor bekas

(45407) Reparasi dan perawatan sepeda motor

(45401) Perdagangan besar sepeda motor baru

(45403) Perdagangan eceran sepeda motor baru

(45405) Perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya

(45406) Perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya

32. 4530 Perdagangan suku cadang dan aksesori mobil

(45301) Perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil

(45302) Perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil

----------

Jasa Urus PT Perorangan Tanpa Akte Notaris

Birsa Chandav  itu siapa...? Birsa Chandav  adalah UMKM Biro Jasa  yang  dalam pelayanan pembuatan PT. Perorangan  yang dikeluarkan Kemenkum...